Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia ‘menggandeng’ Universitas Islam Indonesi (UII) sebagai partner kerjasama dan koordinasi dalam hal pengawasan persaingan usaha. Kerjasama dan koordinasi tersebut meliputi bidang pendidikan, advokasi, dan penegakan hukum persaingan usaha.

Ketua KPPU Ir. Muhammad Nawir Messi, M.Sc., dan Rektor UII Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. secara simbolik menandatangani kerjasama tersebut di hadapan jajaran KPPU dan Civitas akademika UII. Prof. Edy dan Ir. Muhammad Nawir sekaligus menjadi pembicara dalam Forum Akademisi bertajuk “Peran Dunia Pendidikan Dalam Pengembangan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha” usai penandatanganan tersebut berlangsung.

KPPU, sesuai dengan rilis mereka, merupakan bagian dari masyarakat yang membutuhkan dukungan dan kerjasama berbagai pihak terutama dalam mensosialisasikan, memberi advokasi, dan menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Kajian hukum dan ekonomi serta pelaksanaan pengawasan secara umum terkait lembaga dan kebijakan persaingan yang sehat juga merupakan pekerjaan yang menurut KPPU membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

KPPU melihat UII sebagai Perguruan Tinggi merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran dan posisi strategis dalam pengembangan pendidikan tentang persaingan yang sehat tersebut. Prof. Edy menyambut baik pandangan tersebut dan menyetujui usulan kerjasama yang merupakan tindak lanjut dari diskusi KPPU bersama akademisi yang dihadiri segenap pejabat KPPU dan para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan swasta di Indonesia pada Oktober lalu.

“Kami menyambut positif KPPU yang melihat UII sebagai lembaga yang menempati peran dan posisi strategis dalam mensosialisasikan nilai-nilai persaingan yang sehat, melaksanakan kajian hukum dan ekonomi, serta pelaksanaan pengawasan secara umum” ungkap Prof. Edy di Gedung Prof. Sardjito Selasa, (29/11).

Prof. Edy menambahkan, niatan kerjasama tersebut juga didukung oleh Catur Dharma UII yang meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan dakwah Islamiyah. Keterlibatan UII sebagai Perguruan Tinggi dalam menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat menurutnya akan mempercepat tujuan dari KPPU. Untuk itu kerjasama secara kelembagaan antara KPPU dan Perguruan Tinggi dirasa sebagai langkah penting dan nyata agar persaingan usaha yang sehat menjadi bagian dari sistem pendidikan dan kebudayaan nasional.

Sementara itu Ir. Muhammad Nawir mengatakan kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi telah dilakukan KPPU sebelumnya. Namun penandantangan nota kesepahaman antara KPPU dan UII pada kesempatan itu merupakan kerjasama pertama oleh KPPU dengan Perguruan tinggi yang secara formal dilakukan melalui nota kesepahaman. Untuk itu, Ir. Muhammad Nawir berharap nota kesepahaman tersebut merupakan tonggak bagi sebuah dinamika baru di mana Perguruan Tinggi akan memainkan peran aktif dalam memberikan dorongan bagi perubahan indonesia di masa depan.

Peran Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi dinilai memiliki peran yang strategis dalam upaya KPPU mengawasi persaingan usaha. Dalam sesi Forum Akademisi Prof. Edy selaku pembicara mengungkapkan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pendidikan tinggi. Pertama, kontribusi akademik dapat diberikan langsung dunia pendidikan tinggi dalam rangka membangun semangat kompetisi. Kontribusi akademik ini mencakup upaya penelitian dan pengembangan yang bermuara pada penguatan kajian di bidang persaingan usaha.

Kedua, sivitas akademik pendidikan tinggi dapat memanfaatkan kapasitas keilmuannya untuk ikut melakukan eksaminasi kebijakan atau keputusan KPPU terkait persaingan usaha. Tujuannya bukan semata-mata menjustifikasi kebenaran kebijakan yang diambil, tetapi lebih dari itu merupakan pengujian akademik yang bertanggungjawab, sehingga setiap keputusan KPPU menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan tinggi, yang didalamnya terdapat sivitas akademik pada berbagai bidang, menurutnya memiliki kapasitas untuk itu.

Sementara itu Ir. Muhammad Nawir menyampaikan bahwa KPPU memiliki hubungan yang erat dengan Perguruan Tinggi. Menurutnya, Perguruan Tinggi merupakan penyedia sumber daya akademik yang nantinya akan mengurusi persaingan usaha. Perguruan Tinggi menurutnya juga dapat menjadi mitra KPPU dalam melakukan penelitian di bidang persaingan usaha dan pelatihan peningkatan pemahaman isu persaingan usaha bagi hakim, masyarakat, eksekutif, dan pelaku usaha.