UII Kembali Tandatangani Kerjasama Dengan MK RI
JAKARTA – Universitas Islam Indonesia (UII) bersama Universitas Gajah Mada
dan Universitas Andalas, mewakil 75 Perguruan Tinggi baik negeri maupun
swasta untuk melakukan penandatanganan dan perjanjian kerjasama dengan
Mahkamah Konstitusi RI (MK RI), yang digelar di Ballroom Hotel Sahid,
Jakarta, pada Selasa (17/1). Kerjasama tersebut bertujuan agar
pikiran-pikiran dari kampus dapat masuk kedalam tubuh MK, selain itu juga
dinilai penting penilaian dari kampus terhadap putusan-putusan perkara
persidangan oleh Hakim MK. Dari UII, penandatanganan dilakukan oleh Prof.
Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. selaku pimpinan universitas, yang dalam
kesempatan tersebut didampingi Dekan FAkultas Hukum (FH), Dr. Rusli
Muhammad. SH., MH.
Prof. Edy Suandi dalam kesempatannya menyampaikan, UII pada dasarnya sudah
lama bekerjasama dengan MK, diantaranya yakni melalui reseach, Jurnal
konstitusi, obrolan konstitusi serta sosialisasi pentingnya kesadaran
masyarakat terhadap konstitusi di media. Kerjasama dengan MK yang kemudian
ditindak lanjuti secara teknis oleh PSHK-UII tentunya memberikan nilai yang
sangat bermanfaat, bukan hanya kepada UII tetapi juga pada PSHK sebagai
wadah yang aktif dan concern merespon perkembangan konstitusi di Indonesia.
Selain itu FH UII sendiri juga telah melakukan kerjasama dengan beberapa
lembaga internasional diantaranya dengan Hanns Seidel Foundation.
Sementara itu, Ketua MK Prof. Mahfud MD, mengungkapkan, kerjasama yang
dijalin tidak menyangkut persoalan konkret suatu perkara dalam
persidangan, melainkan di bidang akademis yang bersifat abstrak untuk
materi pembelajaran dalam lingkungan kampus. Menurutnya, sebagai lembaga
yang lahir dari lingkungan kampus, melalui kerjasama yang dilakukan dapat
meningkatkan kinerja MK serta memberikan pengawasan agar tidak menyimpang.
“MK akan melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas
Hukum secara melembaga dan berkesinambungan,” ujar Mahfud MD sebelum
melakukan penandatangan.
Menurut Prof. Mahfud yang juga merupakan guru besar FH UII, Kesadaran
berkonstitusi adalah satu hal yang penting dalam penyelenggaraan berbangsa
dan bernegara, karena pada dasarnya bernegara adalah berkonstitusi. Prof.
Mahfud juga mengakui, konstitusi yang notabenenya hasil dari reformasi
tersebut, ide dasarnya muncul dari berbagai perguruan tinggi. Itulah
sebabnya, kerjasama dengan universitas dinilai lebih strategis.
Hal senada juga dinyatakan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar,
bahwa selama ini MK telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan
tinggi di seluruh Indonesia untuk menjalankan program dalam kerangka
membudayakan konstitusi. Selain itu, kerjasama tersebut bertujuan untuk
peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. MK dan PT dinilai
ikut merasa bertanggung jawab untuk membumikan budaya sadar konstitusi
dalam berbangsa dan bernegara.
Comments :