Struktur Organisasi NUNI
Dewan Penasehat
Bertindak sebagai pemberi masukan kepada Dewan Kemitraan dan Pengurus mengenai strategi jangka panjang NUNI kedepannya. Serta memastikan kesesuaikan kebijakan dan program yang dijalankan oleh NUNI.
Dewan Kemitraan
Dewan Kemitraan terdiri dari para Rektor Universitas yang menjadi anggota Pendiri NUNI yang memiliki fungsi:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi untuk pengoperasian NUNI
- Menyetujui proposal untuk berbagai usulan pendanaan dan kegiatan, termasuk program alokasi anggaran, rencana kegiatan dan pelaksanaan serta hal-hal lainnya yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan NUNI
Dewan Kemitraan melakukan rapat kerja setiap 2 tahun sekali untuk membahas evaluasi kegiatan, kebijakan, peraturan dan rencana jangka menengah untuk NUNI.
Pengurus
Pengurus NUNI terdiri:
- Ketua
- Wakil Ketua 1
- Wakil Ketua 2
- Bendahara 1
- Bendahara 2
- Sekretaris
Pengurus memiliki tugas untuk menyusun program kerja yang dibantu oleh Koordinator Program dari masing-masing pilar NUNI serta berkoordinasi bersama Kantor Sekretariat.
Kantor Sekretariat
Kantor Sekretariat adalah penyelenggara koordinasi kegiatan NUNI sehari-hari yang memiliki tanggung jawab kepada Dewan Kemitraan serta Pengurus. Juga melaksanakan fungsi koordinasi dengan Liaison Officer dari setiap universitas anggota.
Fungsi dari Kantor Sekretariat:
- Merencanakan dan mengatur program-program, proyek dan kegiatan NUNI dengan berkoordinasi bersama para Penguru.
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi program-program termasuk kegiatan-kegiatan, baik yang bersifat pendanaan sendiri mau pun dengan pendanaan luar (grant).
- Melakukan penilaian dan evaluasi secara berkala untuk melihat pencapaian hasil dari program-program yang telah dibuat.
- Membuat Laporan Tahunan yang berisi program-program yang dijalankan pada tahun berjalan.
Kantor Sekretariat NUNI saat ini berada di Universitas Bina Nusantara.
Liaison Officer
Liaison Officer adalah perwakilan dari setiap universitas anggota yang bertanggung jawab untuk menjadi penghubung dan juga mengkoordinasikan semua kegiatan atau program yang dijalankan dalam lingkup NUNI. Perwakilan universitas yang memastikan bahwa program NUNI yang menjadi bagian kontribusi universitas tersebut terlaksana dengan baik.